Get me outta here!
Tampilkan postingan dengan label Profesi Keguruan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesi Keguruan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 September 2023

Kode Etik Profesi Keguruan


Halo teman-teman, Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai materi kode etik profesi keguruan, untuk lebih jelasnya yuks kita baca artikel berikut.

A. Pengertian kode etik profesi keguruan 

Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang ataumasyarakat tertentu.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Kode etik guru adalah ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru (Djamarah, 2000 : 49). Kode etik merupakan hal yang penting dalam suatu profesi. Dikarenakan hal kode etik ini memiliki tujuan dan fungsi profesi keguruan. 

B. Fungsi kode etik profesi guru 

Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. 

Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu:Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi

  1. Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
  2. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
  3. Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat
  4. Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
  5. Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

C. Tujuan Profesi Keguruan

Adapun tujuan profesi keguruan adalah:

  1. Untuk menjunjung martabat profesi
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
    Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir atau material maupun kesejahteraan batin ( spritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik memuat larangan- larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
    Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

D. Nilai - Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional Kode Etik Guru 

Kode etik guru disusun berdasarkan nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Adapun nilai-nilai yang mendasari kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

Selain nilai-nilai dasar, kode etik guru Indonesia juga memiliki nilai-nilai operasional sebagai nilai-nilai yang harus dilakukan yang juga berpedoman pada nilai-nilai dasar di atas.

  1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
  2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
  3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
  4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
  5. Hubungan Guru dengan Profesi
  6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
  7. Hubungan Guru dengan Pemerintah

E. Pelanggaran atau Sanksi Kode Etik Profesi Guru Di Indonesia 

Adapun sanksi yang dikenakan kode etik guru tersebut adalah guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena : 

  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan. 
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
  3. Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa : 

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak guru
  4. Penurunan Pangkat 
  5. Pemberhentian dengan hormat 
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat 
Berikut ini ada pelaksanaan, pelanggaran dan sanksi dalam kode etik guru indonesia : 

  • Pasal 7: 
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
  • Pasal 8: 
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. 
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 
  • Pasal 9: 
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. 
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru

Sebagai kesimpulan dari artikel ini, bahwa kode etik guru juga sangat diperlukan adanya karena dengan hal ini kita dapat menghindari dari tindakan yang semena-mena atau melakukan perbuatan asusila kepada peserta didik. Kode etik juga dapat kita jadikan sebagai acuan atau landasan dan standar perilaku guru. Kode etik profesi guru secara umum bertujuan untuk memposisikan guru sebagai suatu profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang.

Sekian artikel ini, semoga teman - teman paham materinya yaaa
Terima kasih:'), wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Kamis, 07 September 2023

Pengertian dan Syarat Profesi Keguruan

Assalamualaikum,

Halo teman-teman, pada artikel ini kita akan membahas apa saja sih pengertian dan syarat profesi keguruan. Yukk,  kita simak materinya 

A. Pengertian profesi Keguruan

Menurut KBBI Profesi keguruan yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran.

Selain itu , pengertian profesi guru berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 1, guru adalah pendidik profesional yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, dan membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
siswa melalui
pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.

B.Syarat Profesi Keguruan
Ada beberapa kriteria yang disusun oleh National Education Association (NEA) (1948) khusus untuk seorang guru adalah sebagai berikut (Soetjipto & Kosasi, 2009; Ilahi, nd ):

  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual sebagai kaum intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya dengan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik, melatih dan mengajar, serta senang menambah ilmunya dengan membaca literatur-literatur ilmu pengetahuan.

  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
    Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang- kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di Indonesia,ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.21)
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena hampir setiap tahunnya guru di samping melaksanakan tugas juga melakukan berbagai kegiatan latihan seperti pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus keguruan, penataran, simulasi, serta pengajaran yang kuat.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen
    Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karir parmanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.22).
  6. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya.

  7. Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.24).

  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak- kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Semua kriteria di atas harus dapat dipenuhi oleh guru atau pengajar sehingga dapat dikatakan sebagai profesi ( Soetjipto & Kosasi, 2009; Ilahi, nd ) .
Sekian, artikel mengenai pengertian dan syarat profesi keguruan. semoga membantu teman-teman yaa ;)

Selasa, 29 Agustus 2023

RUANG LINGKUP PROFESI KEGURUAN

 



Assalamualaikum wr.wb
Halo teman-teman,
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai ruang lingkup profesi keguruan, sebelum itu mari kita belajar tentang apasih profesi itu?

Apasih profesi itu?

Profesi adalah jenis pekerjaan yang digeluti oleh seseorang. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah mengikuti rangkaian pembelajaran dan latihan yang berkepanjangan. Maka dari itu, individu yang menjalani profesi pasti telah melewati langkah-langkah pendidikan dan latihan sesuai dengan standar yang berlaku. contohnya dokter, guru, polisi, dll.

Menurut Rochman Natawijaya dalam Satori (2007) menyebutkan ciri-ciri profesi sebagai berikut. 

  1. Ada standar untuk kerja yang baku dan jelas.
  2.  Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
  3. Ada organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya. 
  4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku etika para pelaku profesi dalam memperlakukan kliennya. 
  5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku. 
  6. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa, dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi


Profesi keguruan adalah bidang pekerjaan yang berkaitan dengan pendidikan, pengajaran, dan bimbingan siswa atau individu dalam proses pembelajaran. Tugas utama dari Para guru memiliki tanggung jawab untuk merancang kurikulum, menyusun materi pelajaran, melaksanakan pembelajaran, serta mengukur dan mengevaluasi kemajuan belajar siswa.

Apa saja sih ruang lingkup dari profesi keguruan?

Ruang lingkup profesi keguruan di antaranya adalah layanan guru dalam melaksanakan profesinya, layanannya antara lain: 

  1. Layanan instruksional
    Merupakan layanan mengenai layanan pembelajaran dan pendidikan dengan adanya tugas ini agar menuntut guru untuk menguasai isi atau materi serta wawasan yang berhubungan dengan pembelajaran, dan kemampuan merangkum materi sesuai latar perkembangan dan tujuan pendidikan.  
  2. Layanan administrasi pendidikan 
    Layanan ini sangat penting dalam meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan operasional pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan di suatu Lembaga pendidikan dan menentukan maju mundurnya suatu instansi atau Lembaga yang mereka kerjakan. 
  3. Layanan bantuan
    Layanan-layanan tersebut berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal.

Sekian, artikel kali ini semoga bermanfaat  bagi teman - teman yang membacanya:)