Assalamualaikum,
Halo teman-teman, pada artikel ini kita akan membahas apa saja sih pengertian dan syarat profesi keguruan. Yukk, kita simak materinya
A. Pengertian profesi Keguruan
Menurut KBBI Profesi keguruan yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran.
Selain itu , pengertian profesi guru berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 1, guru adalah pendidik profesional yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, dan membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
siswa melalui
pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.
B.Syarat Profesi Keguruan
Ada beberapa kriteria yang disusun oleh National Education Association (NEA) (1948) khusus untuk seorang guru adalah sebagai berikut (Soetjipto & Kosasi, 2009; Ilahi, nd ):
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
sebagai kaum intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya dengan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik, melatih dan mengajar, serta senang menambah ilmunya dengan membaca literatur-literatur ilmu pengetahuan.
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang- kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di Indonesia,ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.21) - Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena hampir setiap tahunnya guru di samping melaksanakan tugas juga melakukan berbagai kegiatan latihan seperti pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus keguruan, penataran, simulasi, serta pengajaran yang kuat.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen
Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karir parmanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.22). - Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya.
- Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.24).
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak- kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Semua kriteria di atas harus dapat dipenuhi oleh guru atau pengajar sehingga dapat dikatakan sebagai profesi ( Soetjipto & Kosasi, 2009; Ilahi, nd ) .
Sekian, artikel mengenai pengertian dan syarat profesi keguruan. semoga membantu teman-teman yaa ;)