Assalamualaikum wr.wb
Halo teman-teman,
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai materi syarat - syarat menjadi guru profesional. untuk lebih jelasnya yuks kita baca artikel berikut.
Keberhasilan suatu pendidikan tidak akan terlepas salah satunya dari peran serta guru didalamnya. Ada hubungan yang kuat antara kualitas guru dengan keberhasilan dan kegagalan pendidikan. Bila kualitas guru baik maka pendidikan akan berhasil baik. Begitu juga sebaliknya. Standar kualitas yang dituntut dari seorang guru itu tidak hanya aspek fisik-material saja tetapi juga menyangkut aspek mental-spiritual dan intelektual. Diantara standar kualitas yang harus dimiliki oleh seorang guru adalah standar kompetensinya. Ada empat macam kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
1. Karakteristik Guru Profesional
Guru yang profesional harus mempunyai kemampuan menguasai materi pelajaran sebagai modal melaksanakan tugasnya dengan baik dan berhasil dengan gemilang, sesuai dengan harapan dari tujuan pendidikan Islam, oleh karena itu ia harus membekali dirinya dengan wawasan yang mendalam dan berbagai ilmu pengetahuan. Untuk keberhasilan proses belajar mengajar, seorang guru yang mempunyai keahlian dan adanya kesesuaian dengan tugas mengajarnya, maka guru/pendidik perlu memiliki unsur-unsur profesionalisme yang tinggi, antara lain: memobilisasi kemauan dan kemampuan; mengajar berdasarkan program (Program semester dan Satpel); mempergunakan metode serasi; mengajar atas dasar prinsip; selalu menggunakan alat bantu/media pelajaran; dan berdedikasi yang tinggi. (Ahmad Izzan & Saehuddin, 2016:11)
Bila seorang guru dalam menjalankan tugasnya telah memperhatikan unsur-unsur tersebut di atas, maka ia akan berhasil dalam tugasnya, sebab telah melaksanakan pengajaran yang terpadu dan maju. Hal ini merupakan salah satu keutamaan dan syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru profesional. Guru yang baik dan memenuhi kriteria kelayakan harus memperdalam wawasannya. Selain menguasai materi pelajaran, seorang guru/pendidik harus memiliki sifat-sifat loyalitas dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian,profesional, dan sosial.( Ricu Siddiq, Dkk, 2019:9)
- Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran, merancang dan melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi hasil belajar serta mengembangkan anak didik agar mampu mengaktualisasikan semua potensi yang dimikinya. - Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian (kompetensi personal) adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, baik, dewasa,arif, bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik. (Sumardi, 2016:12) - Kompetensi profesional
Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan luas, yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. (IwanWijaya, 2018:25) - Kompetensi sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk dapat berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik kepada sesama pendidik, peserta didik,tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat di sekitar lingkungannya.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Pendidik
Guru/pendidik adalah seorang manusia dewasa yang memilikitanggungjawab untuk mendidik atau mendewasakan peserta didik. Bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional, maka tanggung jawabnya sebagai guru profesional tetap harus dipertahankan. Tanggung jawab guru profesional diantaranya adalah: (Mulyana A.Z, 2010:40)
- Guru harus memberikan yang terbaik bagi peserta didik.
- Guru harus menyiapkan materi pembelajaran dengan baik, mulai dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), materi yang akan diajar, media pembelajaran, dan alat evaluasinya.
- Guru seharusnya mengembangkan kompetensinya melalui seminar,workshop, lokakarya, semiloka, diklat dan sebagainya.
- Guru harus mampu membangun jaringan dengan sesama guru, organisasi keguruan, atau dengan pelaku pendidik yang lainnya.
Menurut Robert Sternberg dan Wendy M. Williams, ada tujuh macam sifat yang harus dimiliki oleh seorang guru bila ia ingin disebut sebagai guru ahli atau profesional (expert teacher). Yakni :
- Menguasai materi pelajaran yang diampunya,
- Menguasai ilmu mengajar atau pedagogi,
- Menguasai metodologi pengajaran tentang materi pelajaran yang diampunya,
- Memiliki pengetahuan yang terorganisir dengan baik,
- Memiliki pengetahuan tentang konteks sosial dan konteks politik tempat dia bertugas,
- Bertindak efisien (dalam menyelesaikan masalah), dan
- Memilki pemikiran yang kreatif (dalam menyelesaikan masalah).
Ketujuh sifat guru ahli di atas identik dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh sorang guru di dalam sistem pendidikan nasional kita yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Referensi:
-Alamsyah, Yosep A. "GURU AHLI (Membedah syarat-syarat untuk menjadi Guru Ahli atau Guru Ahli)." Terampil: Jurnal pendidikan dan pembelajaran dasar , Juni 2016, 24-44. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/terampil/article/view/1328.
-Budiana, Irma. "MENJADI GURU PROFESIONAL DI ERA DIGITAL." JIEBAR : Jurnal Pendidikan Islam: Penelitian Dasar dan Terapan 2, no. 2 (2022), 144-161. doi:10.33853/jiebar.v2i2.234.
Sekian, artikel mengenai syarat - syarat menjadi guru profesional, semoga bermanfaat bagi teman-teman waalaikumsalam wr.wb