Halo teman-teman, Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai materi kode etik profesi keguruan, untuk lebih jelasnya yuks kita baca artikel berikut.
A. Pengertian kode etik profesi keguruan
Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang ataumasyarakat tertentu.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Kode etik guru adalah ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru (Djamarah, 2000 : 49). Kode etik merupakan hal yang penting dalam suatu profesi. Dikarenakan hal kode etik ini memiliki tujuan dan fungsi profesi keguruan.
B. Fungsi kode etik profesi guru
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya.
Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu:Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
- Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
- Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
- Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat
- Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
- Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
C. Tujuan Profesi Keguruan
Adapun tujuan profesi keguruan adalah:
- Untuk menjunjung martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir atau material maupun kesejahteraan batin ( spritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik memuat larangan- larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. - Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesiUntuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
D. Nilai - Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional Kode Etik Guru
Kode etik guru disusun berdasarkan nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Adapun nilai-nilai yang mendasari kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut:
- Nilai-nilai agama dan Pancasila.
- Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Selain nilai-nilai dasar, kode etik guru Indonesia juga memiliki nilai-nilai operasional sebagai nilai-nilai yang harus dilakukan yang juga berpedoman pada nilai-nilai dasar di atas.
- Hubungan Guru dengan Peserta Didik
- Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
- Hubungan Guru dengan Masyarakat
- Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
- Hubungan Guru dengan Profesi
- Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
- Hubungan Guru dengan Pemerintah
E. Pelanggaran atau Sanksi Kode Etik Profesi Guru Di Indonesia
Adapun sanksi yang dikenakan kode etik guru tersebut adalah guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
- Melanggar sumpah dan janji jabatan.
- Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
- Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak guru
- Penurunan Pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
- Pasal 7:
- Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
- Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
- Pasal 8:
- Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
- Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- Pasal 9:
- Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
- Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan.
- Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
- Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru
Sebagai kesimpulan dari artikel ini, bahwa kode etik guru juga sangat diperlukan adanya karena dengan hal ini kita dapat menghindari dari tindakan yang semena-mena atau melakukan perbuatan asusila kepada peserta didik. Kode etik juga dapat kita jadikan sebagai acuan atau landasan dan standar perilaku guru. Kode etik profesi guru secara umum bertujuan untuk memposisikan guru sebagai suatu profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang.
Sekian artikel ini, semoga teman - teman paham materinya yaaa
Terima kasih:'), wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.