Assalamualaikum wr.wb
Pengembangan profesi sebagaimana yang termuat dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 32, 33,34 secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah namun secara inplisit pengembangan ini justru diamanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan internasional. Selanjutnya pengembangan kompetensi dalam pasal 10 UU No. 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional. Pengembangan sikap professional dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu professional maupun mutu layanan,guru juga harus meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap professional dapat dilakukan selagi dalam pendidikan prajabatan maupun selagi bertugas (dalam jabatan)
- Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Pra-Jabatan.
Dalam pendidikan pra-jabatan calon guru dalam berbagai pengetahuan, sikap,dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi sisanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru.
Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan pra-jabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. - Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan pra-jabatan. Banyak usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran loka karya, seminar, atau informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat meningkatkan sikap profesional keguruan.
Referensi:
- Anwar, Aep S. "PENGEMBANGAN SIKAP PROFESIONALISME GURU MELLUI KINERJA GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN MTS NEGERI 1 SERANG." Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam 2, no. 1 (2020), 147-173. doi:10.36671/andragogi.v2i1.79
-D M., & R. (2023).Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan . KITABAH: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah. Sasaran - https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/JAKS/article/viewFile/16985/pdf3
Sekian artikel mengenai pengembangan sikap profesional, semoga bermanfaat bagi teman-teman, waalaikumsalam wr.wb