Get me outta here!

Minggu, 22 Oktober 2023

Sasaran Sikap Profesional dan Pengembangan Sikap Profesional



Halo teman-teman, Assalamualaikum Wr.Wb.

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai materi Sasaran Sikap Profesional dan Pengembangan Sikap Profesional, untuk lebih jelasnya yuks kita baca artikel berikut.

A. Sikap Profesional Guru

Berdasarkan beberapa pengertian serta pendapat para ahli maka penulis dapat berkesimpulan bahwa sikap professional guru merupakan sebuah tindakan merespon atau bereaksi terhadap suatu objek disekitarnya dengan memberikan teladan yang baik dan tetap menjalankan tugas sebagai seorang guru yang memiliki keterampilan yang tinggi serta tingkah laku yang dipersyaratkan.

Sikap profesional mengacu pada sikap yang mencerminkan integritas, etika, tanggung jawab, dan komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas keguruan. Guru yang memiliki sikap profesional yang baik dapat menjadi panutan bagi siswa dalam memahami nilai-nilai moral, sikap positif, dan kedisiplinan. Selain itu, sikap profesional yang kuat juga berperan dalam membentuk hubungan yang harmonis dengan rekan kerja, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.

B. Sasaran Sikap Profesional 

Sasaran sikap profesional bagi para pendidik adalah menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima, dihargai, dan didorong untuk berkembang secara holistik. Guru juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan dengan sikap positif dan ketabahan, serta selalu berusaha untuk meningkatkan diri secara berkelanjutan.

Adapun beberapa sasaran sikap profesional yaitu:
  1. Sikap profesional terhadap perundang - undangan
    Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan- kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan. Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturanpelaksanaan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, dalam rangka pembinaan pendidikan di negara. Contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), ketentuan tentang penerimaan peserta didik baru, penyelenggaraan evaluasi akhir (UN), dan sebagainya.

  2. Hal ini untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketyang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, seperti yang tertuang dalam dasar yang ke-9 dari Sumpah/Janji Guru Indonesia. Dasar ini juga menunjukkan bahwa guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdiannya,  sehingga guru Indonesia tidakmendapat pengaruh yang negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.

  3. Sikap profesional terhadap organisasi profesional
    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian.

    PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya gun dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanyaa. Organisasi PGRI merupakan suatu system, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.

  4. Sikap  terhadap  terhadap teman sejawat
    Berbicara tentang hubungan guru dengan lingkungan kerja menunjukkan bahwa setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan beberapa orang tua, serta personal sekolah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah dan daerah. Berhasil tidaknya sekolah dalam mewujud- kan visi dan misinya sangat tergantung pada semua warga sekolah, dan mereka semua harus dapat berfungsi sebagai mestinya. Untuk itu, diperlukan adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama warga sekolah

  5. Sikap terhadap anak didik
    Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau per-kembangan intelektual saja. Tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani dan sosial sesuai dengan tujuan yang dimaksud yaitu agar peserta didik pada akhirnya dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai
    insan dewasa. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

  6. Sikap terhadap tempat kerja
    Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
    guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu : (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekitar.

  7. Sikap terhadap pemimpin
    Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pegurus cabang, daerah, sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI) dan Kemenag (Kementerian Agama RI), ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah dan seterusnya sampai Kemendikbud dan Kemenag.

  8. Sikap terhadap pekerjaan
    Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai  persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan 
    kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan dengan peserta  didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikarunia sifat seperti itu, namun  bila seseorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.

    Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
    waktu, dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuann dan keterampilannya melalui mass media seperti televise, radio,majalah ilmiah, Koran dan sebagainya ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
B. Pengembangan sikap profesional 

Pengembangan sikap profesional keguruan merupakan proses yang berkelanjutan dan menuntut refleksi diri serta upaya perbaikan secara terus-menerus. Guru perlu mengidentifikasi area di mana sikap profesional mereka perlu ditingkatkan, seperti kemampuan berkomunikasi yang lebih efektif, keterbukaan terhadap umpan balik, atau peningkatan dalam merencanakan pembelajaran yang inovatif. Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan melalui dua tahapan, yaitu: Pre-Service Education dan In-Service Education/In-Service Training.
  • Pre-Service Education (Pendidikan prajabatan)
    Dalam pendidikan pra jabatan, seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu pengetahuan, sikap dan keterampilan) karena tugasya bersifat unik, guru selalu menjadi panutan sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.

    Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan perguruan tinggi. Berbagai pendidikan dan latihan, contoh- contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan pra jabatan.
  • In-Service Education/In-Service Training (Pendidikan/Pelatihan dalam Jabatan)
    In-Service Education (pendidikan dalam jabatan) berupa pendidikan lanjutan ketika/sesudah mendapat tugas dalam suatu jabatan, misal: S-1, ke S-2 dan S-3. Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan saja. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengancara formal berupa In-Service Training (pelatihan dalam jabatan), seperti: mengikuti penataran, loka- karya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Peningkatan bisa juga  dilakukan secara informal melalui jejaring sosial, media massa, televisi, koran,  majalah, dan publikasi ilmiah. Kegiatan ini selain untuk meningkatkan pengetahuan  dan keterampilan dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan    

Referensi: 
-Usman, U. (2023). Sikap profesional guru dalam perspektif pendidikan Islam. Pendidikan Inspiratif , 12 (1), 78-92. https://doi.org/10.24252/ip.v12i1.37220
-D M., & R. (2023).Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan . KITABAH: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah. Sasaran - https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/JAKS/article/viewFile/16985/pdf3


Sekian artikel mengenai Sasaran Sikap Profesional dan Pengembangan Sikap Profesional, semoga ada manfaatnya bagi teman-teman, waalaikumsalam wr.wb