Get me outta here!

Selasa, 26 September 2023

Organisasi Profesi Keguruan


Halo teman-teman, Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai apasaja sih organisasi yang ada di profesi keguruan? 

Sebelumnya apasih pengertian organisasi itu? Nah, secara harfiah, kata organisasi berasal dari bahasa Yunani “organon” yang berarti alat bantu atau instrumen. Hal ini berarti bahwa organisasi pada dasarnya adalah alat bantu yang sengaja didirikan atau diciptakan untuk membantu manusia memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan-tujuannya.

A. Pengertian Organisasi Profesi Keguruan

  • Menurut Daniel L. Duke, seorang ahli pendidikan, organisasi profesi keguruan adalah "sebuah asosiasi yang terdiri dari para guru yang bekerja bersama untuk memajukan kepentingan bersama mereka, meningkatkan praktik pengajaran, serta mempengaruhi kebijakan pendidikan."
  • Michael T. Nettles dan Laura S. Hamilton, dalam buku "Teacher Compensation and Teacher Quality," mendefinisikan organisasi profesi keguruan sebagai "kelompok guru yang berfokus pada meningkatkan kualitas pengajaran, mendukung anggotanya dalam pengembangan profesional, dan memperjuangkan hak dan kepentingan guru dalam masyarakat."
Pengertian ini mencerminkan bahwa organisasi profesi keguruan adalah wadah di mana guru atau pendidik berkumpul untuk bekerja sama dalam upaya meningkatkan pendidikan, memajukan kepentingan mereka, dan mengembangkan kompetensi serta etika profesional dalam profesi keguruan.

Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada beberapa misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu

  1. Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota
        Hal ini sangat penting agar  terwujudnya tingkat kompetensi kependidikan yang handal. Dengan didasari oleh  kewibawaan yang dimiliki organisasi para anggota akan memiliki kekuatan moral  untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profisional anggota
        Hal ini  merupakan upaya para professional untuk menempatkan anggota sesuai dengan kemampuannya.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan serta martabat anggota
         Hal ini dilakukanorganisasi agar para anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
    merupakan upaya organisasi  untuk meningkatkan kesejahteraan lahir batin para anggotanya.
C. Fungsi Organisasi Profesi Keguruan

Organisasi profesi keguruan merupakan wadah yang berfungsi sebagai penampungan dan penyelesaian masalah yang dihadapi dan diselesaikan secara bersama-sama yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Adapun beberapa fungsi lain dari organisasi profesi keguruan, yaitu:

  • Fungsi Pemersatu
    Yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Dengan demikian organisasi tersebut dapat dijadikan pemersatu antar profesi, yang diharapkan organisasi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama yaitu upaya melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi.

  •       Fungsi Kemampuan Peningkatan Profesional
    Fungsi kedua dari organisasi kependidikan adalah meningkatkan kemampuan profesional pengemban profesi kependidikan ini. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:“Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional. Martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.

b1Beberapa jenis organisasi profesi guru yang ada di Indonesia dapat terbagi menjadi beberapa yaitu:

  1.        Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
       Adapun tujuan utama dari pendirian PGRI yaitu untuk membela dan mempertahankan Republik Indonesia, untuk  membela dan memperjuangkan ansib guru pada khususnya dan buruh pada umumnya, merubah kedalam peran yang aktif untuk mencapai tujuan nasional dalam hal mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya, dan agar dapat berperan serta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional(Pudjosumedi, 2013)
  2.      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
    Organisasi MGMP ini merupakan  suatu wadah perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu kabupaten/ kota yang berfungsi sebagai sarana untuk  saling berkomunikasi, belajar, bertukar pikiran dan pengalaman yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja guru sebagai  percontohan perilaku perubahan reorientasi  yang terjadi di dalam kelas.   Tujuan pendirian MGMP menurut pedoman MGMP (Depdiknas) adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi  dalam hal peningkatan profesionalisme guru, memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien, serta untuk mengembangkan suasana kelas yang  kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan siswa (Noor, 2020).
  3.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
          ISPI lahir pada pertengahan tahun ISPI merupakan organisasi profesi  kependidikan yang bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi  antaranggotanya. Organisas ISPI ini berperan untuk menghimpun para sarjana  pendidikan dari berbagai spesialis di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk  meningkatkan kemampuan profisional anggotanya, dapat membina dan  mengembangkan ilmu teknologi, untuk mengembangkan dan menyebarkan Gagasan-gagasan baru dalam bidang ilmu pengetahuan, dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya.
  4.       Kelompok Kerja Guru (KKG)
          Pada tahap pelaksanaannya KKG dapat terbagi ke dalam kelompok kerja guru  yang lebih kecil, yaitu kelompok kerja guru  berdasarkan jenjang kelas dan mata pelajaran. Adapun tujuan dari terbentuknya organisasi  KKG yaitu Untuk mengembangkan kegiatan monitoring dari guru senior untuk guru junior, mencoba memberi bantuan profesioanl kepada para guru kelas ataupun guru mata  pelajaran, untuk meningkatkan kesadaran akan keilmuan, keterampilan serta  pengembangan sikap profesional berdasarkan  kekeluargaan dan saling bertukar pengalaman  (Supriadi, 2008)
  5.       Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)

Organisasi yang awal mula didirikan  di kota Malang pada tanggal 17 Desember  1975. Organisasi profesi guru yang bersifat keilmuan dan profesioal ini memiliki kemauan untuk memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawab sebagai guru pembimbing. Kumpulan dari para petugas bimbingan se-Indonesia yang memiliki tujuan untuk mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu  layanannya ada disini (Pudjosumedi, 2013).

6. Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGM Indonesia)

     PGM Indonesia didirikan pada tahun 2008 yang merupakan organisasi profesi guru madrasah yang memiliki anggota guru-guru madrasah di seluruh Indonesia. Tujuan didirikannya organisasi ini yaitu untuk menciptakan guru yang berkualitas yang bisa bersaing dengan bangsa lainnya melalui seminar-seminar pendidikan, pelatihan guru, diskusi ilmiah, dan masih banyak lainnya(Ananda, 1959). 

Selasa, 19 September 2023

Kode Etik Profesi Keguruan


Halo teman-teman, Assalamualaikum Wr.Wb.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai materi kode etik profesi keguruan, untuk lebih jelasnya yuks kita baca artikel berikut.

A. Pengertian kode etik profesi keguruan 

Secara etimologis, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang ataumasyarakat tertentu.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standar perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Kode etik guru adalah ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru (Djamarah, 2000 : 49). Kode etik merupakan hal yang penting dalam suatu profesi. Dikarenakan hal kode etik ini memiliki tujuan dan fungsi profesi keguruan. 

B. Fungsi kode etik profesi guru 

Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. 

Secara umum dapat dirinci bahwa fungsi kode etik guru yaitu:Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi

  1. Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
  2. Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
  3. Agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat
  4. Agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri
  5. Agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

C. Tujuan Profesi Keguruan

Adapun tujuan profesi keguruan adalah:

  1. Untuk menjunjung martabat profesi
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
    Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir atau material maupun kesejahteraan batin ( spritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik memuat larangan- larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi
    Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.

D. Nilai - Nilai Dasar dan Nilai-Nilai Operasional Kode Etik Guru 

Kode etik guru disusun berdasarkan nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional. Adapun nilai-nilai yang mendasari kode etik guru Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

Selain nilai-nilai dasar, kode etik guru Indonesia juga memiliki nilai-nilai operasional sebagai nilai-nilai yang harus dilakukan yang juga berpedoman pada nilai-nilai dasar di atas.

  1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
  2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
  3. Hubungan Guru dengan Masyarakat
  4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
  5. Hubungan Guru dengan Profesi
  6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya
  7. Hubungan Guru dengan Pemerintah

E. Pelanggaran atau Sanksi Kode Etik Profesi Guru Di Indonesia 

Adapun sanksi yang dikenakan kode etik guru tersebut adalah guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena : 

  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan. 
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 
  3. Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa : 

  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak guru
  4. Penurunan Pangkat 
  5. Pemberhentian dengan hormat 
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat 
Berikut ini ada pelaksanaan, pelanggaran dan sanksi dalam kode etik guru indonesia : 

  • Pasal 7: 
  1. Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
  2. Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
  • Pasal 8: 
  1. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. 
  2. Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 
  3. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat. 
  • Pasal 9: 
  1. Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia. 
  2. Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. 
  3. Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. 
  4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru

Sebagai kesimpulan dari artikel ini, bahwa kode etik guru juga sangat diperlukan adanya karena dengan hal ini kita dapat menghindari dari tindakan yang semena-mena atau melakukan perbuatan asusila kepada peserta didik. Kode etik juga dapat kita jadikan sebagai acuan atau landasan dan standar perilaku guru. Kode etik profesi guru secara umum bertujuan untuk memposisikan guru sebagai suatu profesi yang terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang.

Sekian artikel ini, semoga teman - teman paham materinya yaaa
Terima kasih:'), wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Kamis, 07 September 2023

Pengertian dan Syarat Profesi Keguruan

Assalamualaikum,

Halo teman-teman, pada artikel ini kita akan membahas apa saja sih pengertian dan syarat profesi keguruan. Yukk,  kita simak materinya 

A. Pengertian profesi Keguruan

Menurut KBBI Profesi keguruan yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran.

Selain itu , pengertian profesi guru berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Pasal 1, guru adalah pendidik profesional yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, dan membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
siswa melalui
pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah.

B.Syarat Profesi Keguruan
Ada beberapa kriteria yang disusun oleh National Education Association (NEA) (1948) khusus untuk seorang guru adalah sebagai berikut (Soetjipto & Kosasi, 2009; Ilahi, nd ):

  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual sebagai kaum intelektual diharapkan guru selalu mengisi kehidupannya dengan usaha-usaha yang mengarah kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini tercermin dari kegiatan pembelajaran membina, mendidik, melatih dan mengajar, serta senang menambah ilmunya dengan membaca literatur-literatur ilmu pengetahuan.

  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus

  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
    Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang- kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK), atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di Indonesia,ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, malahan ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.21)
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, karena hampir setiap tahunnya guru di samping melaksanakan tugas juga melakukan berbagai kegiatan latihan seperti pelatihan peningkatan mutu pendidikan kursus keguruan, penataran, simulasi, serta pengajaran yang kuat.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen
    Di luar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karir parmanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah ke bidang lain, walaupun bukan berarti bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian criteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.22).
  6. Jabatan yang menentukan bakunya sendiri Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok dianggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya.

  7. Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan (Soetjipto dan Raflis kosasi, 2019, p.24).

  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin rapat Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak- kanak sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Semua kriteria di atas harus dapat dipenuhi oleh guru atau pengajar sehingga dapat dikatakan sebagai profesi ( Soetjipto & Kosasi, 2009; Ilahi, nd ) .
Sekian, artikel mengenai pengertian dan syarat profesi keguruan. semoga membantu teman-teman yaa ;)